PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Biro umum Pemprov Lampung mengklaim sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI untuk menyetorkan sisa dana dari rekening sumbangan masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp22.174.140,00 ke Kasda.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Umum Muhammad Yuliardi, Selasa (17/01/2023).
Menurut dia, pengembalian itu sudah disampaikan ke Kejati Lampung.
“Setahu saya sudah disampaikan ke Kejati juga.Nanti saya check lagi deh,” ungkap dia.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung mengeluarkan rekomendasi agar Biro Umum Setda Lampung untuk menyetorkan sisa dana dari rekening sumbangan masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp22.174.140,00 ke Kasda sesuai ketentuan.