Cegah Penularan Covid -19, Pesawat Terbang dan Kapal Laut Dilarang Beroperasi Mulai Malam Ini

PODIUM, BANDARLAMPUNG,  -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara dan laut. Jadi pesawat komersil dan kapal penumpang dilarang beroperasi mulai pukul 00.00 atau Jumat (24-1 Juni).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah dalam membatasi pergerakan manusia demi mencegah penularan wabah covid-19 yang lebih luas.

“Larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri transportasi udara berjadwal maupun carter (mulai) 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

Namun demikian, terdapat pengecualian dari kebijakan pelarangan terbang. Pengecualian tersebut bagi pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi nasional.

Novie bilang organisasi penerbangan khusus untuk pemulangan WNI maupun WNA, penegakan hukum dan pelayanan darurat bagi petugas penerbangan, operasional kargo dan kegiatan bersifat esensial masih diperbolehkan untuk terbang.

“Operasional lain seizin menteri dalam penanganan covid-19. Khusus pengangkutan medis, sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang,” ujar Novie.

Lebih lanjut navigasi penerbangan tetap dibuka 100 persen. Demikian juga bandara tetap akan beroperasi dan wajib melayani pesawat yang tinggal landas, mendarat atau melintasi bandara tersebut.

“Diharapkan dukungan penuh demi cegah meluasnya covid-19,” jelasnya.

Kemenhub juga melarang seluruh kapal laut untuk melayani penumpang mudik. Larangan tersebut dibuat menyusul adanya kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 sebagai langkah untuk mencegah penularan covid-19.

“Sudah disiapkan larangan kapal penumpang mudik rencana akan mulai malam nanti pukul 00.00 24 April sampai 8 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2020.

Agus mengatakan terdapat pengecualian operasional bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), para pekerja migran, serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Izin operasional bagi pengecualian tersebut tentunya harus memenuhi beberapa syarat.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal pesiar dan kapal niaga milik perusahaan domestik maupun asing juga masih diizinkan beroperasi.

“Kemudian tentu kapal logistik juga untuk tenaga medis misalnya TNI, Polri, ASN dan lain-lain diberikan diskresi,” ujar Agus.

Untuk kapal TNI di daerah terpencil untuk angkutan mudik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Misalnya orang yang tinggal di pulau ingin belanja ke kota atau nelayan mau melaut masih tetap bisa beroperasi. (Red)