DPRD Imbau Pemprov Lampung Tertibkan Pengusaha Tidak Taat Aturan

PODIUM, BANDARLAMPUNG – DPRD mengimbau pemprov Lampung agar menertibkan sejumlah pelaku usaha yang cenderung mengesampingkan peraturan. Karena ini masuk dalam rangkaian tindakan mal-administratif yang sudah masuk dalam kategori tindak pidana.

“Celakanya kadang-kadang pesoalan kegiatan usaha di Lampung ini banyak yang kegiatan berjalan dulu. Kemudian, analisa lingkungnya dan dokumen lainnya itu menyusul,”kata Anggora Komisi IV DPRD Lampung, Watoni Noerdin, Rabu (31/1).

Permasalahan ini, kata dia, terkesan hampir menjadi sebuah tradisi dari pengusaha yang membuka usahanya di Bumi Ruwa Jurai.

“Budaya yang seperti ini harusnya dihilangkan oleh para pengusaha. Peran pemerintah sangat dibutuhkan disini. Karena peraturan tetaplah peraturan,”ujarnya.

Ia mencontohkan ketika orang Indonesia berwirausaha di Singapura, selalu taat mengikuti peraturan.
Karena sistim pemerintahan Singapura bisa bersikap tegas ke pengusaha.

“Kenapa orang kita di Singapura taat dan tertib, tetapi di negaranya sendiri tidak. Padahal kita mempunyai aturan yang sama. Karena pelaksanaan aturan itu juga tidak melaksanakannya dengan tegas disini,”sindirnya.

Oleh karena itu, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi sumber pengawasan yang melekat. Karena banyak tindak korupsi dengan terbitnya izin yang tidak memenuhi syarat.

“Jika izinnya memenuhi syarat, ini yg diharapkan KPK. Karena ketika dia memenuhi syarat, maka retribusi yang dihasilkan. Pajak yang harus di setor ke pemerintah dan hal-hal lain yang sudah menjadi kewajiban mereka seperti CSR dan sebagainya. Saya pikir ini menjadi budaya yang bagus,”jelasnya. (Adv)