DPRD Lamsel Sampaikan KUPA dan PPAS Pada Sidang Paripurna

PODIUM,KALIANDA,-Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya itu berlangsung di ruang sidang gedung DPRD setempat, Kamis (13/8/2020). Sidang itu dihadiri 34 dewan dari 50 anggota dewan yang ada.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 secara virtual dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Dalam pandangannya, Nanang menyampaikan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 merupakan koreksi terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi pada KUA PPAS yang ditetapkan sebelumnya.

Dengan memperhatikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan stimulus untuk menjaga perekonomian, melalui Perpu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.

“Namun seiring perubahan dampak COVID-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak COVID-19,” ujar Nanang.

Untuk itu lanjut Nanang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Lebih jauh Nanang menjelaskan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sebesar Rp.3.592.584.415,49 dari yang sebelumnya sebesar Rp.275.259.591.800 menjadi sebesar Rp.271.667.007.384,51,” ungkap Nanang.

Nanang menyebut, penurunan PAD tersebut meliputi penurunan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.8.776.380.000,00 atau sebesar 6,32%. Kemudian penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.72.768.000 atau sebesar 0,48%.

“Sementara terjadi peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.047.397.668,51 atau sebesar 12,18%. Juga peningkatan pada Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp.4.209.165.916, atau sebesar 3,74%,” kata Nanang.

Nanang menambahkan, untuk Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp.17.102.190.100 atau sebesar 3,67 % yang bersumber dari Pendapatan Hibah.

Selanjutnya, perubahan proyeksi belanja daerah meliputi kebijakan belanja daerah antara lain Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

“Perubahan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.16.200.000.000 dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp.296.856.316.675,37 menjadi Rp.280.656.316.675,37,” terang Nanang.

Diakhir, Nanang berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. (Az/HSN)