PODIUM, TULANGBAWANG – Polsek Dente Teladas mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah dinas Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Pendopo Infra, Kampung Bratasena Adi Warna, Tulang Bawang.
Pencurian yang terjadi hari Selasa (13/8), sekitar pukul 08.00 WIB berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban Dwi Nurhayati (25), beprofesi bidan, warga Blok 02 Jalur 37, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) untuk membuka pintu rumdin,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK, Kamis (15/8).
Setelah pintu rumdis dibuka, korban kaget melihat barang dagangan miliknya berupa sprei, susu dan tissu sudah tidak ada. Selain itu, bagian dalam rumdis dalam keadaan berantakan.
Melihat itu, kemudian korban memeriksa barang-barang apa saja yang telah hilang.
“Ternyata barang-barang milik korban yang ikut raib berupa magic com, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, speaker aktif, televisi, dua unit laptop, setrika, blender, kulkas, kipas angin, accu, empat buah tas dan uang tunai Rp. 1 Juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 20 Juta,”ungkapnya.
Korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas. Mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Hasilnya diketahui para pelaku masuk ke rumdis dengan cara menggunting dinding gudang yang terbuat dari karpet.
“Petugas kami langsung melakukan melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan. Kurang dari 24 jam tepatnya sekitar pukul 24.00 WIB di hari yang sama, satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Rohmadi.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa laptop.
“Kemudian petugas kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya berinisial T,”ucapnya.
Dari pengembangan itu, ternyata pelaku T ini telah melarikan diri dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Dari dalam kontrakan pelaku T, petugas kami berhasil menyita BB berupa empat buah tas, 14 kotak susu berbagai merk, blander dan setrika,”ungkapnya.
Pelaku AR saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Sandi)