Jolly Sebut Penjaringan DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung Terkesan Tabrak Ad/Art

PODIUM, BANDARLAMPUNG – Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) DPD Perindo Bandarlampung disebut ‘tabrak’ anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Padahal, sejak dibuka 5 – 25 Februari, tercatat sudah 4 balonkada (3 balon Walikota dan 1 balon Wakil Walikota) yang mendaftar.

Dari keterangan Ketua Tim Penjaringan DPD Perindo Bandarlampung, Usman Hasani para pendaftar diantaranya Eva Dwiana, Yusuf Kohar, Rycko Menoza dan Dedi Amarullah

Namun, usut punya usut, DPW Perindo Provinsi Lampung ternyata sudah lebih dulu membuka penjaringan Balonkada.

Ketua DPW Perindo Provinsi Lampung, Jolly Sanggam menyebut partainya telah membuka penjaringan pada Bulan November 2019 lalu.

Nama-nama pendaftar pun sama dengan yang ada di DPD Perindo Bandarlampung, ditambah Amin Fauzy AT.

“Pada bulan November lalu (sebelum penjaringan dibuka), kita (DPW Perindo Provinsi Lampung) memanggil seluruh Ketua DPD Partai yang akan membuka penjaringan dengan syarat memiliki kursi di legislatif. Namun, saat itu hanya Ketua DPD Perindo Kota Bandarlampung (Susanti) yang tidak hadir,” ucap dia, Selasa (25/2).

Pun dengan rapat selanjutnya, ungkap Jolly, Susanti tidak pernah hadir. Maka dari itu, ia mengatakan, DPW Perindo Provinsi Lampung berinisiatif mengambil alih penjaringan Balonkada Bandarlampung.

Jolly juga menyebut jika penjaringan yang digelar DPD Perindo Bandarlampung terkesan ‘menabrak’ AD/ART.

Dimana, kata dia, sesuai dengan juklak/juknis partai, daerah yang akan membuka penjaringan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan satu tingkat di atasnya, dalam hal tersebut DPW Perindo Provinsi Lampung.

“Seharusnya baca AD/ART dong, DPD harus berkoordinasi dulu sebelum membuat keputusan, termasuk soal Penjaringan,” tegasnya.

Lanjut dia, dalam membuka penjaringan rersebut, pihak DPD Perindo Bandarlampung hanya sebatas menyampaikan surat pemberitahuan.

“Perlu diingat, struktur ranting tidak akan ada tanpa keberadaan dari DPC, begitu juga DPC tidak akan terbentuk tanpa adanya DPD. Untuk DPD kabupaten/kota juga sama, tidak akan terbentuk tanpa adanya DPW,” jelasnya.

Namun demikian, Jolly takmau menyebut penjaringan tersebut ilegal. Yang jelas, kata dia, semua kegiatan sudah diatur dalam mekanisme yang tertuang di AD/ART.

“Intinya Koordinasi. KPU pasti tidak mau menerima rekomendasi calonkada tanpa tanda tangan Ketua dan Sekretaris Partai,” tandasnya. (Red)