KADINDA Lamtim Surati Dinas PUPR 

PODIUM, LAMPUNGTIMUR, – Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Lampung Timur menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat terkait penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Perda Nomor 04 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, hingga saat ini keputusan soal RDTR belum pernah terbit dan menyulitkan perijinan bagi pelaku usaha pertambangan.

Ketua Kadin Lampung Timur Sidik Ali mengatakan, sejak 2021 para pelaku usaha batu belah di Lampung Timur dipersulit soal Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Sehingga para pelaku usaha yang masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ketika melakukan usaha atau ekploitasi bahan tambang tersebut dianggap melanggar aturan atau ilegal.

Atas kendala itu, Kadin Lampung Timur bersama Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah daerah itu melayangkan surat ke DPRD setempat. Pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif mengaku prihatin atas keluhan para pelaku usaha batu belah selama ini.

“Saya akan pimpin langsung ke kementerian untuk memperjuangkan ijin bagi teman-teman pelaku usaha batu belah di Lampung Timur,”ujar Ali Johan Arif pada pertemuan tersebut.

Usai bertemu pimpinan dewan, kata Sidik Ali, pihaknya bersama pelaku usaha batu belah lalu bertemu Bupati Dawam Rahardjo.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Dawam Rahardjo minta dinas terkait agar segera membahas masalah tersebut bersama pihak provinsi.

“Saya perintahkan dinas terkait untuk koordinasi dengan pihak provinsi,” ujar Sidik Ali menirukan ucapan bupati saat itu.

Menurut Sidik Ali, karena proses perijinan bagi pelaku usaha batu belah tersebut sedang dalam proses, ratusan pelaku usaha batu belah sempat menghentikan aktivitasnya.

“Sampai saat ini kawan-kawan masih menghentikan aktivitasnya. Jika ini terus berlanjut, Ratusan pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” kata Sidik Ali.

Lalu, ujarnya, setelah bertemu Bupati Dawam Rahardjo, pihaknya bersama Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung timur lalu bertemu dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral dan Dinas Penanaman Modal dan Peleyanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.

Pada pertemuan mendapatkan satu titik masalah yakni pihak Kabupaten Lampung Timur belum menyediakan RDTR, sehingga pihak provinsi menerbitkan ijin dimaksud.

“Atas dasar itulah kami menyurati Dinas PUPR Lampung Timur untuk segera membentuk tim guna menerbitkan RDTR,”tegas Sidik Ali.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lampung timur Subandri Bachri mengaku telah menerima surat dari Kadin Lampung Timur terkait penerbitan dokumen RDTR serta usulan revisi Perda Nomor 04 tahun 2012 tentang RTRW.

“Kami telah menerima surat dari Kadin Lampung Timur. Kami akan segera pelajari dan akan tindak lanjuti,”ujar Kadis Subandri.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur, Samsudin berjanji akan terus memperjuangkan ratusan para pelaku batu belah daerah itu sampai mendapatkan ijin. Sehingga pelaku UMKM khususnya pelaku usaha batu belah di Lampung Timur akan mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam usahanya.

“Ini untuk kepentingan semua pihak. Bagi kami pelaku usaha akan nyaman bekerja. Lalu bagi pemerintah tentunya akan mendapatkan pendapatan lewat retrebusi dan lain-lain,” ujar Samsudin.