Kostiana Gelar Sosper No.1 Tahun 2016 Bersama Warga Sukarame II

PODIUM, BANDARLAMPUNG, –Kostiana Anggota DPRD Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik.

Kegiatan yang dilakukan di Sukarame II, Teluk Betung Barat, Bandarlampung. Bersama Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan masyarakat sekitar. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Kostiana mengajak masyarakat untuk bagaimana menyelesaikan masalah yang ada dengan dilakukan rembug desa. Segala sesuatu masalah yang terjadi, bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik menjadi penting untuk dapat meminimalisir terjadinya permasalahan yang terjadi di masyarakat agar dapat menyelesaikannya dengan secara musyawarah dan menghasilkan mufakat,” ujarnya kepada media Kinni.id. Sabtu (19/06).

Adanya perda ini supaya kita sebagai masyarakat dapat menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

A.Basri Dina Anggota Pokdar Kota Bandarlampung yang menjadi narasumber mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Sebab hal ini dapat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat menjaga keutuhan dan kerukunan bermasyarakat.

“Saya mengapresiasi kegiatan hari ini karena dengan adanya giat ini mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk dapat rukun dalam bermasyarakat, menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan kekeluargaan supaya kita bisa hidup rukun dan damai,” tambahnya. (*)