KPK Limpahkan Berkas Perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang

PODIUM, JAKARTA, – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 ke PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (16/2).

“Penahanan para Terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung,”kata Jubir KPK, Ali Fikri.

“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,”tegas dia.

Para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan :

Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Red)