KPK Supervisi Mitra Pemangku Kepentingan di Kantor KSOP Kelas I Panjang

PODIUM, BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan rapat supervisi bersama pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Bandar Lampung dan segenap mitra pemangku kepentingan di Pelabuhan tersebut.

Tujuan pertemuan adalah untuk menyepakati persepsi dan paradigma sebagai dasar untuk membangun kolaborasi pencegahan korupsi terkait tata kelola pelabuhan.

“KPK mendorong kepatuhan pelaku usaha dan fungsi koordinasi lintas pemangku kepentingan di Pelabuhan Panjang ini dan untuk itu kami butuh baseline data untuk mendukung kerja-kerja pencegahan,” kata Dian Patria, Kordinator Wilayah tim kordinasi dan supervisi Pencegahan KPK dalam rapat di Kantor KSOP Pelabuhan Panjang, pagi ini, Kamis, (8/7).

Dian menambahkan jika tidak dapat dilakukan penyelesaian di daerah, maka KPK akan membawanya ke tingkat Kementerian/Lembaga pusat.

Hadir dalam acara Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono beserta jajarannya, Direktur Polairud Polda Lampung Usman HP, perwakilan ditjen hubla, karantina pertanian-kemtan.

Karantina kesehatan-kemkes, ditjen bea cukai, dan sejumlah pihak swasta serta asosiasi mitra pemangku kepentingan seperti Freight Forwarder, bongkar muat, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan IPC/Pelindo II Panjang, bertempat di kantor KSOP, ‪Jl. Yos Sudarso, Pidada, Bumi Waras, Kota Banra Lampung‬, Lampung.

“Potensi sumber daya kemaritiman kita sangat besar. Namun, KPK juga menemukan bahwa potensi konflik kepentingan dan perilaku menyimpang di lapangan masih banyak terjadi,” tambah Dian.

Sektor maritim merupakan salah satu fokus sektor yang tertuang dalam renstra KPK 2015 – 2019. Sebagai salah satu kekayaan negara, seharusnya laut memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Sayangnya, KPK menemukan bahwa Kontribusi penerimaan pajak sektor kelautan masih sangat kecil.

“Dari total nilai produksi perikanan laut, penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan laut selama 5 tahun periode 2008 – 2013 kurang dari 0,3%,” ujar Dian.

Karenanya, KPK terus mendorong perbaikan dalam sektor kemaritiman ini. KPK pernah melakukan kajian tentang Sistem Ruang laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014. Salah satunya ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di setiap provinsi.

Pelabuhan merupakan salah satu fokus tematik pendampingan koordinasi supervisi Pencegahan oleh KPK di Provinsi Lampung.

Pendekatan GNMK Maritim dilakukan dengan 3 pendekatan, yaitu tactical action yang merupakan pendekatan jangka pendek dengan membangun sistem data dan Informasi terintegrasi.

Strategic action sebagai pendekatan jangka menengah dilakukan untuk menutup titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara; dan jangka panjang dengan melakukan systematical action untuk mengawal pelaksanaan kebijakan mewujudkan kedaulatan pengelolaan SDA.

Selanjutnya, disepakati dalam waktu 1 bulan, KSOP dan stakeholder Pelabuhan Panjang akan menyampaikan data pelaku usaha di pelabuhan dan kepatuhannya, serta data permasalahan lintas Kementerian/Lembaga/Instansi untuk menjadi bahan kegiatan koordinasi supervisi sektor pelabuhan oleh KPK. (Rls)