Pemprov Lampung Didemo, Ini Alasannya

PODIUM, BANDARLAMPUNG – Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) bersama FSBKU, Serikat Buruh Danamon, LMND, DN, Sebay Lampung menggelar aksi penolakan revisi Undang – Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan versi pengusaha dan penguasa.

Aksi ini dilakukan di depan pintu masuk kantor Gubernur Lampung pada Selasa (21/8) siang. Dalam aksi ini terjadi aksi pemblokiran jalan didepan pintu masuk pemprov Lampung.

Aksi saling dorong antara masa aksi dan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) tidak terelakan. Karena masa aksi mencoba masuk dan diterima untuk bertemu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Ketua FSBKU Wilayah Lampung Tri Susilo menjelaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Aksi ini sebagai bentuk penolakan revisi UU Ketenagakerjaan dan Pasar Kerja Fleksibel yang terkesam merugikan kaum buruh.

” Sementara dalam UU nomor 13 tahun 2003 itu, pemerintah bersama pengusaha banyak mengabaikan kepentingan buruh,”kata dia, Rabu (21/8).

Selain itu, para masa aksi ini juga meminta penghapusan sistim kerja kontrak dan outsourching.

“Kami menolak sistim pemagangan untuk mencabut PP nomor 76 tahun 2015 tentang pengupahan dan hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat,”ujarnya.

Meski hari ini pemerintah beralasan bahwa revisi UU masih dikaji dan belum ada kepastian terkait perihal apa saja yang akan diubah. Tetapi secara langsung telah memberikan warning ke kaum buruh.

“Kita berharap pemprov Lampung dapat mengakomodir apa yang menjadi hak-hak dan tuntutan buruh agar disampaikan ke pemerintah pusat,”ucapnya. (Tama)