PODIUM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah provinsi Lampung meminta seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang untuk fokus dan mengawasi hukum serta izin tata ruang demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melalui acara Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Hotel Emersia, Kamis (4/7).
Suatu pembangunan yang diperuntukkan bagi kemajuan suatu provinsi tidak akan dapat berhasil apabila susunan suatu tata ruang wilayah tidak dapat disesuaikan dengan peraturan, hukum, serta kebutuhan suatu wilayah.
“Mari kita sama-sama fokus menegakkan hukum penataan ruang, olah TKP dalam suatu wilayah serta interaksi dengan masyarakat terkait tata ruang wilayah tersebut,” jelasnya.
Fahrizal juga menekankan dengan melalui rakor tersebut diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat memahami segala bentuk ilmu serta arahan yang telah disampaikan oleh narasumber yang telah didatangkan.
“Setelah acara ini berakhir diharapkan kepada peserta dapat mewujudkan pembangunan dan tata ruang yang aman, nyaman dan harmonis di wilayah Provinsi Lampung,” tegas Fahrizal dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Mulyadi Irsan selaku Plt. Kepala Dinas PU&PR Provinsi Lampung melaporkan tujuan rakor untuk mewujudkan keterpaduan penataan ruang di Provinsi Lampung.
“Sehingga hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya dengan misi yang keenam yakni menciptakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(HP)