Polda Tetapkan Waka Hanura Sebagai Tersangka

PODIUM, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menetapkan Wakil Ketua DPD Hanura Lampung Nazaruddin sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik di sosial media.

Hal ini berdasarkan laporan ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer
ke subdit V tindak pidana cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Benny Uzer, Bambang Hartono mengatakan, Nazarudin telah ditetapkan tersangka pada Rabu (11/9) kemarin. Hal ini dikarenakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dua kali gelar perkara oleh penyidik Cybercrime Polda Lampung.

“Berdasarkan informasi yang saya terima sebagai kuasa hukum dari Benny Uzer, terlapor atas nama Nazarudin kemarin sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara peningkatan status untuk dilakukan penyelidikan ke penyidikan,” kata dia, Kamis (12/9).

Dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes pol. Subakti melalui Ps kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian membenarkan informasi tersebut.

“Ia benar kasus pencemaran nama baik dengan pelapor pak Benny Uzer sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan, dan hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Lampung, Kamis 12 September 2019.

Namun, Nazarudin tidak ditahan, lantaran ia hanya diancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Penyidik juga telah mengantungi 2 alat bukti

“Sesuai KUHAP di bawah 5 tahun tidak dapat ditahan kecuali pasal pengeculian, sementara keterangan sudah cukup, jika kurang akan kita lakukan pemanggilan kembali,” kata alumnus Akpol 2003.

Nazarudin ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan pencemaran nama, baik di whatsapp grup partai, ataupun pribadi yang menyebutkan, Benny Uzer “setan dan iblis”.

“Ada juga beberapa postingan lain, namun belum bisa kita paparkan,” ujar mantan kabagops Polres Lampung Utara.

Padahal pihak kepolisian telah menyarankan adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak, karena sifatnya delik aduan. Namun tak kunjung ada itikad baik dari keduanya.

“Kita juga harus profesional dan mengingat perkara cukup lama, dan tahapan dijalankan,” ucapnya.

Rahmad pun mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan sosial media. (Red)