Polsek Lambu Kibang Hentikan Aksi Tipu-Tipu Berkedok Pinjaman

PODIUM,TULANGBAWANG – Lakukan aksi tipu-tipu di Tulangbawang Barat, seorang pria berurusan dengan hukum.

Bermodal kalung dan cincin emas palsu (imitasi), FS alias WA (30), berprofesi wiraswasta, warga kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang melakukan aksi tipu-tipu kepada warga masyarakat di Tiyuh/Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berkat laporan dari korban Mansuryani (65), berprofesi tani, warga Tiyuh Agung Jaya ke Mapolsek Lambu Kibang.

“Laporan dari korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 15 Juli 2019, kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu,” kata Iptu Malik, Selasa (16/7).

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku sudah terjadi tiga kali di Tiyuh Agung Jaya. Pertama, pada bulan Mei 2019, sekira pukul 12.30 WIB, di rumah korban Mansuryani, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.

Kedua, hanya berjarak sepuluh hari sejak kejadian pertama dan masih pada bulan Mei 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban Roisun Al Ansori (35), berprofesi tani, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.

Ketiga, hari Senin (15/07/2019), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban Setio Rini (44), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu.

Namun diaksinya yang ketiga ini, ternyata pelaku sudah di tunggu kedatangannya oleh korban Roisun bersama temannya.

Akibatnya pelaku tidak bisa menghindar lagi dan langsung dibawa ke Balai Tiyuh untuk menghindari amuk massa. Petugas yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung berangkat menuju ke Balai Tiyuh untuk membawa pelaku berikut BB (barang bukti) ke Mapolsek Lambu Kibang.

Dalam melakukan aksi tipu-tipu, pelaku selalu mendatangi korban ke rumahnya dan meminjam sejumlah uang tunai dengan alasan akan digunakan untuk memperbaiki mobil truck nya yang rusak.

“Pelaku juga berjanji akan memulangkan uang tersebut pada hari itu juga dan sebagai jaminan pelaku memberikan perhiasan menyerupai emas berbentuk cincin,” ungkap Iptu Malik.

Dari tangan pelaku, petugas menyita BB berupa sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih, BE 6774 UYN, kalung emas imitasi dan tiga buah cincin emas imitasi jenis kuningan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Sandi)