PODIUM, LAMPUNG SELATAN, – Pemerintahan Desa Tanjung Gading menggelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rabu,(31/5/2023)
Kegiatan yang gelar di kantor desa Tanjung Gading di hadiri langsung Camat Rajabasa Sabtudin, S Sos, M Si, UPT Perpajakan Holman, Kades Tanjung Gading Ali Nurdin, Ketua BPD Sahbuddin dan Para Aparatur Desa Setempat.
Dalam arahannya, Camat Rajabasa Sabtudin, menyampaikan, terkait Pajak Merupakan Kewajiban setiap Warga Negara untuk membayar pajak bumi dan bangunan.
Diharapkan kepada Pemerintahan desa Tanjung Gading untuk dapat segera menyelesaikan PBB di bulan depan.
Pajak ini banyak macamnya, ada juga kewajiban pemerintahan desa ya itu termasuk pajak penghasilan, Pajak makan minum,jadi kepada pemdes jangan sampai pajak pajak tersebut jangan tidak dipungut pajaknya dan jangan sampai menumpuk karena setiap tahun tidak di selesaikan pajak tersebut yang akhirnya akan terjadi terhutang.
Camat Sabtudin juga pada kegiatan sosialisasi tersebut juga menyampaikan apa yang menjadi
Himbauan Kesbangpol Lampung Selatan terkait Pemilu 2024 agar desa mengecek dan berkoordinasi dengan PPS terkait Data Pemilih yang ada didesa jangan sampai ada warga yang belum terdata,Kata Sabtudin
Sementara Upt Pajak Kecamatan Kalianda Rajabasa Holman, SE , Sebenarnya desa tanjung gading ini sudah hampir masuk titik aman terkait PBB nya.
Salah satu PAD kabupaten adalah dari Pendapatan PBB, untuk kecamatan Rajabasa sendiri kita mempunyai targer untuk kecamatan rajabasa adalah 5 milyar, maka kami selaku petugas saat ini lagi gencar gencarnya untuk mencapai target 5 milyar tersebut.
“Targer 5 milyar tersebut dari keseluruhan Pajak yang ada”
Saat ini sudah dipermudah masyarakat untuk pembayaran pajak Lanjut Holman, dimana saat ini sekarang sudah bisa langsung online, bisa bayar di Indomaret, bisa juga di MPP dimana ada perwakilan bank lampung
“Untuk Desa Tanjung gading Saya yakin selagi masih dipimpin Pak Ali nurdin saya yakin PBB pasti Selesai”pungkasnya.
Ali Nurdin Selaku Kepala desa Tanjung Ganding pun menambahkan dalam sambutannya. Sebagai warga negara yang baik harus taat untuk membayar pajak bumi dan bangunan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat desa Tanjung Gading, untuk memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum serta aturan, untuk selalu memenuhi tanggung jawab serta kewajibannya membayar dan melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat pada waktunya . Tegas Ali Nurdin .(Hsn).