PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Masifnya penyebaran virus corona Di Indonesia membuat Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) – Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menyerukan beberapa sikap ke pemerintah Di era kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Langkah ini untuk memutus penyebaran virus Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah tersebar di 27 provinsi di Indonesia dan tercatat sebanyak 1155 orang positif terjangkit.
Kemudian, 59 orang dinyatakan sembuh dan terdapat 102 jiwa meninggal dunia. Oleh Karena itu, Ketua FSBKU-KSN, Yohannes Joko Purwanto meminta agar pemerintah pusat melakukan karantina kesehatan di wilayah zona merah penyebaran covid-19.
“Ini juga sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran,”tegas Joko, Sabtu (28/3).
Kemudian, kata Joko, pemerintah juga mesti memikirkan nasib kaum buruh saat harus dirumahkan.
“Kita berharap, pemerintah menjamin terpenuhinya upah secara penuh bagi kaum buruh saat harus dirumahkan,”harap Joko.
Dengan dirumahkannya para kaum buruh, pemerintah juga mesti menjamin tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masifnya penyebaran corona.
“Kami khawatir saat keluar Rumah bakal terpapar virus corona. Tetapi kami lebih khawatir adanya PHK dari perusahaan tempat bekerja,”Ungka Joko.
Tak hanya itu, kaum buruh juga meminta agar pemerintah bisa menjamin terpenuhinya kebutuhkan hidup dasar rakyat.
“Bisa tidak pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat bakal selalu ada,”jelas dia.
Joko berharap agar pemerintah bisa menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja dan mengesampingkan himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.
“Kami juga meminta segera hentikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Fokuskan peran Negara dalam hal keselamatan masyarakat dan perlindungan sosial,”harap Joko.(Red)