PODIUM TANGGAMUS, – Tekab 308 Persisi Polres Tanggamus berhasil meringkus dua orang sekaligus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Tanggamus. Kamis (14/9/2023).
Penangkapan kedua tersangka inisial SA (19) dan AR (19) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka itu juga bersama Polsek Wonosobo. Dan tim saat ini masih memburu 3 pelaku lain, ketiganya juga warga Pekon Karang Agung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Hendra Safuan. SH. MH, mewaili Kapolres Tanggamus AKBP. Siswara Hadi Chandra. S.IK, membenarkan bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan Ari Kusmanto (38) Dusun Sri Rejo Rt/Rw 004/006 Pekon Srikaton Kecamatan Semaka. Lantaran Ari Kuswanto telah menjadi korban Curat modus bobol rumah terjadi Sabtu tanggal 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, para pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap dinihari tadi. Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 4.45 WIB, saat berada di rumah para terduga pelaku,” kata Kasat.
Menurut Kasat, dalam perkara tersebut turut diamankan satu unit Handphone Redmi 10 warna Sea Blue dari tangan tersangka dan 1 kotak handphone dari korban saat melapor.
Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka. Setelah korban memeriksa ke dalam rumah ternyata handphone miliknya terletak di ranjang tempat tidur dan dompet berisi KTP, STNK, NPWP serta uang Rp100 ribu telah hilang.
“Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku mereka beraksi bersama tiga rekan lain nya, namun saat ini masih dalam proses pengejaran. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti (BB) ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Henda Sapuan”. – (Awan).