Gubernur Lampung Serahkan Dokumen LKPJ ke Ketua DPRD

PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen (LKPJ) Kepala Daerah  tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay di rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang dewan setempat, Senin (18/4).

Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2021 tersebut telah disampaikan kepada dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100/1220/01/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Pada kesempatan itu, Arinal menyampaikan apresiasinya kepada perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Karena telah memberikan kontribusinya, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggung jawaban ini.

Lampung selama tahun 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyusunan LKPJ telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Hal itu tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari perangkat daerah Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.

Sesuai dengan urusan pemerintahan dengan berlandaskan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2021. (*)