Jajaran Polsek Wonosobo, Berhasil Ringkus Pelaku Curas

PODIUMTANGGAMUS, – Polsek Wonosobo Tanggamus berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23). Kedua tersangka adalah warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo Tanggamus.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, petugas masih memburu satu rekan pelaku kabur setelah merampas uang dan memukul korban, nama Jumahad (57), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo. Korban Jumahad memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang sejumlah Rp 500 ribu, hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko. SH, mewakili Kapolres AKBP. Rinaldo Aser, mengungkpakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.

Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Supri Ariyansyah berada di rumahnya di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo  langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Supri Ariyansyah, dihadapan penyidik mengaku bahwa melakukan aksi curas  bersama temannya  bernama Dani. Tim bergerak langsung berhasil mengamankan Dani di rumahnya. Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya melarikan diri.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing hari Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek Juniko.

Kedua pelaku beserta barang bukti, berbentuk celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban keluar rumah untuk bekerja sebagai tukang parkir. Korban dihadang ketiga pelaku hendak mengambil uang di dalam kantong korban. Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajah.

Korban sempat meminta pertolongan dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis pada hari Rabu 6 Maret 2024 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.

“Keterangan korban, uang Rp 500 ribu berhasil dipertahankan tetapi para tersangka berhasil juga mengambil Rp 200 ribu”, ucap Juniko.

Kedua tersangka berikut barang bukti (BB) ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan dilakukan maka kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka merencanakan aksi curas  dengan harapan dapat menguasai uang korban karena kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya.
Lantaran korban melakukan perlawanan, maka kami pukul.- (Awan).