Polsek Bahuga Amankan Pelaku Curas Bergaya Koboi Jalanan

PODIUM, WAYKANAN, – Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa, Way Kanan pada Minggu (20/10) lalu.

Tersangka berinisial AGS (32) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Kejadian percobaan tindak pidana curas menggunakan senjata api rakitan sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa pada hari Minggu,”kata Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada, Selasa (22/10).

Kejadian ini bermula saat korban Gilang (18) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan berboncengan dengan adiknya yang berjalan dari arah Kampung Saptorenggo, Kecamatan Bahuga.

Sesampai di jalan tanggul irigasi jembatan kembar Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga, korban di berhentikan oleh dua orang pelaku agar turun dari sepeda motor sambil mencabut kunci kontak sepeda motor korban.

Beberapa waktu kemudian orang tua koban tepat berada di belakang dengan mengunakan sepeda motor datang menghampiri anaknya. Karena mengetahui kunci kontak kendaraan motor anaknya diambil pelaku.

“Orang tuanya meminta kunci kontak anaknya agar dikembalikan oleh pelaku. Mendengar itu, pelaku panik dan melarikan diri dengan sepeda motor sambil menembak kearah ayah korban sebanyak satu kali,”kata dia.

“Tetapi, tembakan dari pelaku tidak mengenai dan berulang kali pelaku yang masih di TKP berusaha menembak ayah korban sebanyak 4 kali namun tembakan dari pelaku masih tidak mengenainya, sehingga pelaku memutuskan melarikan diri ke arah pekebunan karet,” ujarnya.

Tak lama dari kejadian, petugas Polsek Buay Bahuga mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, sekira jam 17.30 Wib tentang adanya tindak pidana pencurian di jalan tanggul irigasi menuju TKP.

Kapolsek dan anggota Polsek Buay Bahuga di bantu masyarakat mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.

“Sekitar pukul 18.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengenali salah satu pelaku dengan inisial AGS, sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku ditemukan masih berada di kampung Kota dewa dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan,”tegasnya.

Hasil pengakuan AGS (32) tahun warga kampung mesir Ilir kecamatan Bahuga bahwa dalam menjalan aksi, ia mengaku bersama rekannya yang masih satu Kampung.

“Rekannya berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,”ucapnya.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan warna stenlis dengan gagang kayu warna putih bersama selongsong Amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir dan sepeda motor Honda CB 150 warna merah dengan nomor polisi BE 4840 WF.

Adapun nomor rangka, yakni MH1KC4119DKO36806 dengan nomor mesin KC41E-1036778 dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk di lakukan penyelidikan dan sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatanya Tersangka dapat diancam dengan pasal 365 jo 53 KUHP dan mengenai senpi Rakitan serta amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.” jelasnya.(JM)