PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka.
Kebijakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (19/9/2025).
Permendag 31 Tahun 2025 mengatur kebijakan impor ubi kayu dan turunannya, sementara Permendag 32 Tahun 2025 mengatur kembali tata niaga impor etanol.
Kedua regulasi tersebut berlaku 14 hari setelah diundangkan dan menetapkan bahwa mekanisme impor hanya dapat dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan ketat. Mendag Budi Santoso menegaskan, aturan ini bertujuan menjaga kepastian pasokan industri, melindungi petani, sekaligus menjamin ketahanan pangan dan energi nasional.
“Kebijakan impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian kepentingan industri terpenuhi, namun perlindungan terhadap petani singkong dan tebu juga tetap terjaga,” jelasnya.
Budi menambahkan, pengaturan kembali impor etanol juga penting untuk melindungi pendapatan petani tebu dan menjaga stabilitas harga tetes tebu yang menjadi bahan baku utama.
“Etanol memang sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani. Karena itu impor kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tapioka merupakan arahan langsung Presiden untuk memastikan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas utama.
“Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Ini untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal,” ujar Mentan seusai rapat koordinasi dengan Pemprov Lampung dan sejumlah asosiasi petani singkong dan tebu di Jakarta, Jumat (19/9/2025).


