Sertifikasi Halal 2026 Jadi Peluang, Wagub Jihan Ajak Pelaku Usaha Ekspansi Pasar Global

PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengakselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Langkah ini diambil guna mengubah posisi Lampung dari sekadar pasar konsumen menjadi produsen utama dalam rantai pasok industri halal global.

​Hal tersebut disampaikan Wagub Jihan Nurlela mewakili Gubernur Lampung dalam acara Talkshow Kawasan Industri Halal Tahun 2026 bertemakan “Akselerasi Kawasan Industri Halal, Mewujudkan Lampung Sebagai Pusat Produksi Halal Berkualitas” yang digelar di Gedung Pusiban, Jumat (30/1/2026).

​Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyoroti besarnya potensi demografi muslim di Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa atau 11 persen dari populasi muslim di dunia dan di Lampung yang mencapai 93 persen. Menurutnya, angka ini merupakan modal besar, namun juga tantangan bagi daerah untuk tidak hanya menjadi penonton di pasar sendiri.

​”Pertanyaannya sederhana, apakah kita mau selamanya hanya menjadi pasar, atau kita ingin naik kelas menjadi produsen utama? Dengan populasi muslim dunia yang mencapai 2,1 miliar jiwa dan populasi muslim Indonesia mencapai 250 juta jiwa atau 11 persen dari populasi muslim di dunia, artinya 11 persen tersebut merupakan suatu peluang bagi kita untuk menjadi kiblat dari pengembangan produk halal dunia,” ujar Wagub Jihan.

Sebagai strategi konkret, Wagub Jihan memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tengah mendorong pengembangan kawasan industri berbasis agro di beberapa titik strategis, antara lain Way Pisang di Lampung Selatan, Kawasan Industri Tanggamus, Rejosari di Natar, dan Negeri Katon.

​Kawasan-kawasan ini diproyeksikan menjadi ekosistem halal yang hidup dan terintegrasi, mempertemukan petani, pelaku industri, UMKM, hingga pasar dalam satu manajemen.

“Perlu perencanaan yang rapi, organized seluruh hal yang baik, infrastruktur yang siap, kerjasama lintas sektor, dan yang paling penting adalah konsistensi,” ungkapnya.

Wagub Jihan juga menekankan pentingnya hilirisasi komoditas unggulan Lampung, seperti pertanian, perikanan, dan peternakan, agar memiliki nilai tambah ekonomi. Terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai 26 Oktober 2026, Wagub Jihan mengimbau pelaku usaha untuk melihat regulasi ini sebagai peluang ekspansi pasar, bukan beban administratif.

​”Jepang saja sekarang ekspansinya sudah luar biasa. Itu hanya karena ada peningkatan wisatawan, kemudian ada imigran yang juga di situ, itu menstimulus pemerintahnya untuk fokus terhadap pengembangan atau ekspansi produk halal di Jepang. Kalau kita sudah punya SDM-nya, sudah punya ekosistemnya, maka kenapa tidak seperti itu,” tambahnya.

Exit mobile version