PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Sekdaprov Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa, di Balai Keratun Lt. III, Rabu (5/11/2025).
Rakor menghadirkan Kepala BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan sebagai narasumber didampingi Kepala Satgas Penindakan KPK RI Kuswanto.
Kegiatan ini dihadiri oleh 48 Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas BMBK, Kepala Dinas PKPCK, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Kepala Biro PBJ Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam paparannya, Kepala BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPKP dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan daerah serta pembangunan nasional. Fungsi ini mencakup perumusan kebijakan pengawasan nasional, penyelenggaraan pengawasan internal baik berupa assurance maupun consulting (audit, review), serta fungsi debottlenecking yaitu penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan.
“Kami menyadari, tidak semua problem-problem kontrak pengadaan barang dan jasa itu bermasalah dengan korupsi. Sebelum itu terjadi, itu bisa kita selesaikan dengan debottlenecking,” ujar Agus Setiyawan. Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan kombinasi antara cara berpikir represif dan preventif, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya risiko korupsi sambil tetap mengedepankan kehati-hatian.
Agus Setiyawan menekankan bahwa PBJ memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik. Mengacu pada Peraturan Presiden 16 Tahun 2018, ia mengingatkan bahwa PBJ harus memenuhi prinsip nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan bukan sekadar serah terima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
“PBJ itu untuk kesejahteraan rakyat. Para PPK harus diingatkan bahwa PBJ ini bukan sekadar mengadakan, kemudian barang 100% diterima sesuai dengan kontraknya, tapi harus bisa dimanfaatkan,” tegasnya.


