PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesawaran menimbulkan berbagai polemik, belum lagi terkait penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Lampung yang terkesan abai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dengan menggelar kegiatan FGD di hotel berbintang beberapa pekan lalu.
Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja dari lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tupoksinya yang pengawasan terhadap kinerja.
Ketua Komisi I Garinca Reza Pahlevi mengatakan, pada pekan depan tepatnya pada hari Rabu mendatang Komisi 1 akan memanggil KPU dan Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten Pesawaran terkait PSU Pilkada Pesawaran.
“Diketahui, sebanyak 26 daerah pada putusan MK harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang termasuk di Lampung yakni Kabupaten Pesawaran, kami mempertanyakan persoalan kemarin bagaimana proses penentuan pasangan calon sehingga bisa muncul persoalan tersebut” ujar Garinca.
“Kami juga akan menanyakan sejauh mana persiapan untuk pelaksanaan PSU karena kami mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemilu agar demokrasi berjalan dengan baik” tambahnya