Program Pemutihan Pajak Diperpanjang, Munir Beri Catatan

PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Munir menilai pendapatan pemutihan pajak sebelumnya atau dari tanggal 01 Mei – 28 Agustus belum maksimal. Oleh karena itu, perpanjangan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kendati memberikan apresiasi, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan sejumlah catatan agar dalam masa perpanjangan ini pelayanan bisa maksimal dan pendapatannya optimal.

“Secara umum kami memberikan dua masukan yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata dia saat di wawancarai, Senin (28/07/2025).

*Perbaikan Sistem Layanan*

Munir menerangkan, perlunya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak untuk mempermudah dan memberikan akses yang cepat kepada masyarakat hingga menghindari adanya praktek pungutan liar serta calo.

“Semua pembayaran diharapkan tidak lagi mengunakan uang cash. Hal ini untuk menghindari selisih hitung dan lain-lain. Selain itu, pada tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi secara otomatis dengan pemilik kendaraan,” tambahnya.