DPRD Lampung dan Pemprov Tanda Tangani Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

PODIUM, BANDARLAMPUNG, – DPRD Provinsi Lampung dan Pemprov Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (8/8/2025).

Dalam MoU tersebut, disepakati Struktur Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 Triliun, dan Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar.

Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut